INTELIJEN KEJARI LOMBOK TENGAH
Pada Bidang Intelijen memiliki wewenang dalam hal penegakan hukum dengan tugas melakukan kegiatan Intelijen Yustisial di bidang Ideologi, Politik, Ekonomi Keuangan, Sosial Budaya dan Pertahanan keamanan dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bidang Ideologi
Mempunyai tugas melakukan kegiatan Intelijen Yustisial penyelidikan, keamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman, dan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
2. Bidang Politik
Mempunyai tugas melakukan kegiatan Intelijen Yustisial penyelidikan, keamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan serta mendukung operasi Yustisial.
3. Bidang Ekonomi dan Keuangan
Melakukan kegiatan Intelijen pada sektor lembaga keuangan, keuangan negara, moneter, penelusuran aset, investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, cukai, perdagangan, perindustrian, ketenagakerjaan, perkebunan, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan, dan agraria atau tata ruang.
4. Bidang Sosial Budaya Dan Pertahanan Keamanan
Mempunyai tugas melakukan tugas Intelijen Yustisial penyidikan, pengamanan dan penggalangan untuk menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan serta mendukung operasi Yustisial mengenai masalah sosial dan budaya agar dapat diselesaikan permasalahannya.
Terkait Program JAGA DESA, Bidang Intelijen memberikan Layanan Penyampaian permohonan atau informasi pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH - PPM) baik secara tatap muka di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah maupun Mal Pelayanan Publik serta secara daring / online melalui Aplikasi HALO DESA. Layanan PPH – PPM diberikan bagi:
1. Pemerintahan desa yang membutuhkan sosialisasi, diskusi, penyuluhan hukum dan pengamanan kegiatan pembangunan desa, pengelolaan keuangan dan asset desa.
2. Masyarakat desa yang akan menyampaikan laporan / pengaduan terkait adanya indikasi penyalahgunaan pengelolaan keuangan dan aset desa.