Aplikasi Halo Desa Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Halo Desa adalah sebuah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk membantu perangkat desa maupun masyarakat dalam mengadukan masalah yang terjadi di desa ke pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Aplikasi ini dapat diakses melalu browser di computer atau perangkat seluler.
Melalui Halo Desa, Perangkat Desa maupun masyarakat dapat mengajukan permohonan/laporan pengaduan terkait berbagai masalah hukum terkait Bidang Datun, Intelijen maupun Pidum yang dapat dikirimkan melalui aplikasi dengan mengisi form yang disediakan. Setelah permohonan/laporan pengaduan terkirim, pihak pemerintahan desa / masyarakat akan menerima notifikasi dan dapat melakukan Tindakan untuk menyelesaikan masalah yang dilaporkan.
Selain itu, aplikasi Halo Desa juga dilengkapi dengan fitur untuk memantau status permohonan, laporan dan pengaduan yang telah dikirimkan, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan masalah yang diajukan.
Dengan adanya aplikasi Halo Desa, diharapkan kebutuhan perangkat Desa maupun masyarakat atas pelayanan di bidang hukum dapat lebih mudah dan cepat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, sehingga berbagai permasalahan di desa dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat yang lebih baik bagi pemerintahan desa maupun masyarakat setempat terkait penyelesaian masalah yang berhubungan dengan:
1. Pengelolaan keuangan desa.
2. Kegiatan pembangunan fisik dan non fisik di desa.
3. Pengamanan aset desa.
4. Berbagai masalah di desa yang perlu diselesaikan melalui mediasi maupun keadilan restoratif di “Rumah RJ”.
5. Masalah - masalah lain terkait IPOLEKSOSBUDHANKAM.
Datun, Intelijen dan Pidum
DATUN
Perdata dan Tata Usaha NegaraLayanan Bantuan Hukum Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bagi Pemerintah Desa.
INTELIJEN
Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok TengahLayanan berupa Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH – PPM) bagi pemerintah desa maupun masyarakat.
PIDUM
Bidang Pidana Umum Kejaksaan Lombok TengahLayanan penyampaian informasi atau laporan berbagai kegiatan “RUMAH RESTORATIVE JUSTICE”.
Mulai Laporkan
Untuk memulai mengisi laporan pengaduan anda, silahkan tekan tombol Buat Aduan
Tata Cara Pengaduan
Berikut ini adalah tata cara dalam membuat pengaduan melalui HALO-DESA , yaitu :
Periksa Laporan Anda
Sebelum melaporkan pengaduan Anda di HALO-DESA , terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan
Isi Formulir Pengaduan
Klik menu "Buat-Aduan" yang terdapat di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim Pengaduan".
Simpan Kode Tiket
Setelah mengirim pengaduan, Anda akan mendapatkan kode tiket untuk melakukan monitoring pengaduan. Simpan dan jaga kerahasiaan kode akun tersebut.
Pantau Pengaduan
Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim, dengan memasukan nomor tiket yang telah didapatkan
Konsultasi Hukum
Ingin Konsultasi Hukum Secara Pribadi ? Gunakan: HALO JPN
Frequently Asked Questions
Berikut ini adalah daftar pertanyaan yang sering ditanyakan terkait HALO-DESA
-
Apakah manfaat dari HALO-DESA??
- Bagi Aparat Pengawas untuk mendeteksi dini adanya pelanggaran di unit-unit kerja
- Memberikan perlindungan pada pengadu
- Fasilitas bagi pegawai untuk mengadukan penyimpangan tanpa mengungkap identitas
- Mendorong partisipasi pegawai dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN
- Mendorong terciptanya Pembangunan Zona Integritas
- Mendorong peningkatan Reformasi Birokrasi -
Berapa lama respon atas pengaduan yang disampaikan diberikan kepada pelapor?
Sesuai dengan KMK 149 tahun 2011 jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.
-
Apakah bentuk respon yang diberikan kepada pelapor atas pengaduan yang disampaikan?
Respon yang diberikan kepada pelapor berupa status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam history pengaduan aplikasi WBS.
-
Apakah setiap melakukan pengaduan harus membuat dan register username baru?
Hal tersebut tidak perlu dilakukan. Satu username dapat melakukan pengaduan lebih dari satu. Setelah selesai membuat satu pengaduan, anda dapat membuat pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan lainnya dengan memilih "tambah pengaduan". Masing-masing pengaduan akan mendapatkan nomor register yang berbeda.
-
Apakah pengaduan yang saya berikan akan selalu mendapatkan respon?
Pengaduan yang anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi WBS ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan, anda harus login terlebih dahulu dengan username yang telah anda registrasikan di aplikasi ini dan anda dapat melihat status pengaduan dalam history pengaduan sesuai dengan nomor register pengaduan yang didapatkan. Sebagai catatan, pengaduan anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pengaduan. Hal Lebih lanjut/lengkap terkait dengan unsur pengaduan dapat dilihat disini.
-
Saya sudah mengirimkan pengaduan namun di kemudian hari saya ingin merubah/menambahkan data terkait pengaduan yang saya lakukan, apa yang harus saya lakukan? Apakah harus membuat pengaduan baru?
Data yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak dapat dilakukan perubahan namun anda bisa menambahkan data lain terkait pengaduan dengan mengunggah data dalam bentuk seperti dokumen, foto, video, dan lain sebagainya masing-masing dengan ukuran maksimum 2 MB.