Bidang Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Penyampaian informasi / laporan kegiatan “Rumah Restorative Justice” yang meliputi:
1. Upaya penyelesaian masalah hukum antar warga dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak keamanan setempat.
2. Permohonan atau laporan penyelesaian masalah hukum, melalui pendekatan Keadilan Restorative maupun mediasi dengan melibatkan Jaksa / Jaksa fasilitator / mediator.